JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari berpotensi menyandang status tersangka seumur hidup usai gugatan praperadilan atas kasus pornografi mereka ditolak pengadilan. Hal itu disampaikan Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon praperadilan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Baca Juga: Intip Elegannya Foto Prewedding Baim Wong dan Paula Verhoeven
"Ya selama seumur hidup. Kalau mau ya silakan saja," ujar dia.
Dari situ, Nugroho pun mendorong Luna Maya maupun Cut Tari untuk ikut mengajukan gugatan praperadilan. Sebab menurut Nugroho, kasus pornografi kedua artis sudah kadaluwarsa.
"Saya justru berharap, ketika hasil putusan pengadilan seperti ini, maka si CT dan LM silakan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya dari hasil peliputan Okezone, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan di luar wewenang pengadilan.
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani.
Ariel 'NOAH', Luna Maya dan Cut Tari terseret kasus pornografi pada 2010. Kala itu, dua video adegan intim Ariel dengan Luna dan Cut Tari tersebar dan membuat heboh publik.
Baca Juga: Tinggalkan Netflix, Film Marvel Cinematic Universe Bakal Pindah ke Disney Streaming
Atas peredaran video tersebut, Ariel NOAH sudah sempat menjalani hukuman dan sudah kembali aktif di industri musik Tanah Air. Namun berbeda dengan Ariel, penyidikan terhadap Luna dan Cut Tari yang juga berstatus tersangka masih belum menemukan kejelasan hingga detik ini.
(LID)