JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari berpotensi menyandang status tersangka seumur hidup usai gugatan praperadilan atas kasus pornografi mereka ditolak pengadilan. Hal itu disampaikan Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon praperadilan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Baca Juga: Intip Elegannya Foto Prewedding Baim Wong dan Paula Verhoeven
"Ya selama seumur hidup. Kalau mau ya silakan saja," ujar dia.
Dari situ, Nugroho pun mendorong Luna Maya maupun Cut Tari untuk ikut mengajukan gugatan praperadilan. Sebab menurut Nugroho, kasus pornografi kedua artis sudah kadaluwarsa.
"Saya justru berharap, ketika hasil putusan pengadilan seperti ini, maka si CT dan LM silakan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," tuturnya.