JAKARTA - Sidang putusan praperadilan kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho.
"Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis Florensani dalam sidang.
Terkait penolakan gugatan praperadilan, Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.