Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
Dalam isi gugatan, pemohon meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Sebagai informasi, keduanya dijadikan tersangka atas peredaran video porno tersebut.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," bunyi permohonan Nugroho dalam gugatan.
Selain poin di atas, pemohon juga meminta pada polisi untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis. Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.
(aln)