Diberitakan sebelumnya dari hasil peliputan Okezone, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho. Menurut Hakim Ketua Majelis Florensani, objek yang dijadikan dasar mengajukan praperadilan di luar wewenang pengadilan.
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Florensani.
Kendati menerima hasil putusan, Kurniawan Adi Nugroho tetap berharap kepolisian bersedia mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila kelak hasil penyidikan mereka tidak membuahkan hasil.
"Toh enggak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama. Delapan tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," tandas Kurniawan Adi Nugroho.