Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Kasus Video Porno Ariel

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |12:31 WIB
Tok! Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Kasus Video Porno Ariel
Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Luna Maya Pilih Pulang Kampung

"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," bunyi permohonan Nugroho dalam gugatan.

Selain poin diatas, pemohon juga meminta pada Polri untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis. Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement