Penetapan perayaan Hari Musik Nasional sendiri bukan tanpa tujuan. Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013 yang menjadi dasar penetapan Hari Musik Nasional, musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional. Diharapkan dalam setiap peringatan Hari Musik Nasional, masyarakat akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musisi Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.
Sayang, kontroversi juga sempat mengiringi penetapan Hari Musik Nasional. Tanggal 9 Maret, yang dipilih sebagai hari perayaan, oleh sebagian ahli sejarah dinilai bertentangan dengan waktu kelahiran Wage Rudolf Supratman.
(Baca Juga: Sempat Tertunda, Paramore Jadwal Ulang Konser di Indonesia)
(Baca Juga: Pose "Mesra", Inikah Foto Prawedding Nikita Willy?)
Berdasar penelusuran ahli sejarah, Wage Rudolf Supratman lahir pada 19 Maret 1903. Oleh karenanya, tak sedikit yang menganggap bahwa penetapan 9 Maret sebagai perayaan Hari Musik Nasional bertentangan dengan nilai sejarah.