JAKARTA - Setiap 9 Maret, Indonesia merayakan Hari Musik Nasional. Penetapan Hari Musik Nasional sendiri disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.
Pemilihan tanggal perayaan Hari Musik Nasional memiliki makna tersendiri. Diketahui, 9 Maret bertepatan dengan hari lahir salah satu Pahlawan Nasional yang merupakan pencipta lagu kebangsaan, Wage Rudolf Soepratman.
Meski perayaannya baru berlangsung lima tahun, rencana penetapan Hari Musik Nasional ternyata sudah ada sejak 2003. Kala itu, usulan Hari Musik Nasional didengungkan oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Butuh satu dekade hingga akhirnya perayaan Hari Musik Nasional resmi diumumkan. Adalah Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi sosok dibalik penetapan tersebut pada 9 Maret 2013.