Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Joshua Suherman Dilaporkan dengan UU ITE atas Dugaan Penistaan Agama

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |15:11 WIB
Joshua Suherman Dilaporkan dengan UU ITE atas Dugaan Penistaan Agama
Joshua Suherman (Foto: Instagram)
A
A
A

Berikut isi Pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan isi dari Pasal 28 ayat 2 UU ITE, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman dalam Pasal 28 ayat 2, paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(kem)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement