Selain membeberkan identitas, Sahrul juga menyebut jumlah saksi yang dihadirkan JPU. Untuk sidang nanti, total ada dua orang saksi yang semuanya berasal dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Pretty Asmara ditangkap tim Subdit Narkoba Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2017 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Bersama dengan penangkapan Pretty, polisi turut mengamankan bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.
Selain Pretty Asmara, polisi saat itu juga mengamankan tujuh artis lain yang berada di lokasi. Namun, ketujuh artis tersebut hanya mengikuti assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran tidak cukup bukti.
Sementara untuk waktu pelaksanaan sidang, Sahrul Romadana belum dapat memberikan kepastian. Ia hanya menyebut tentang adanya kemungkinan bahwa sidang Pretty Asmara bisa saja digelar siang atau sore hari seperti biasa.
(aln)