JAKARTA - Perkara penyalahgunaan narkotika yang menimpa pesinetron Ammar Zoni rupanya memberikan efek jera. Pemain 7 Manusia Harimau ini merasa lebih banyak dampak negatif yang dirasakan ketimbang yang positif.
Tengok saja, gara-gara mengonsumsi ganja, Ammar harus berurusan dengan hukum negara. Kariernya di panggung hiburan pun tengah terancam hancur. Tak heran apabila kini ia sangat menyesali perbuatannya itu.
(Baca Juga: Lagi, Selain Widuri, Junika Wijaya Juga Laporkan Penyebar Katalog Alexis ke Polisi)
Setelah selesai mendengarkan vonis akhir Majelis Hakim nanti, pria 24 tahun ini pun berjanji akan bertaubat dengan sungguh-sungguh.
"Yang pasti saya sangat menyesal atas keputusan yang saya buat. Saya pakai barang ini karena saya pikir hanya nikmat sesaat. Tapi dampak yang saya rasakan sekarang ini tidak sebanding sama rasa enaknya itu," terang Ammar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Baca Juga: Serius Pacari Pria Iran, Cita Citata Akui Sudah Saling Kenal Keluarga)
"Jadi kalau saya mau pakai lagi atau tidak, saya melihatnya saja merinding Yang Mulia. Saya benar-benar tidak mau. Saya tidak mau karena seperti yang saya bilang tadi, mudaratnya banyak," sambungnya.
Menurut kekasih Ranty Maria ini, pemilihan mengonsumsi ganja bukanlah solusi yang tepat. Sebelumnya, Ammar sengaja menghisap barang haram tersebut agar bisa tenang dan mendapatkan tidur yang berkuliatas.
Pasalnya semenjak bermain di sinteron kejar tayang, Ammar hanya mampu beristirahat setidaknya kurang lebih tiga jam. Oleh karena itu, sejak Februari 2017 Ammar mulai rutin mengonsumsi ganja agar penampilan di layar kaca tetap segar.
"Dan saya mengakui kalau cara saya pakai barang haram itu bukan cara penyelesaian yang ada, tapi malah memperkeruh hidup saya. Dan Saya sudah merasakan itu sendiri. Saya sudah pahami itu semua," imbuhnya.
Sementara itu, Ammar diamankan polisi bersama dengan sang asisten, Rahmat Hidayat di kediamannya yang berlokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Aparat menemukan barang bukti berupa setoples berisi lintingan ganja, bong dan kertas ganja.
Berdasarkan hasil laboratorium, berat netto ganja yang berada di dalam toples sebesar 27 gram dan 0,6048 gram lintingannya. Ammar ditangkap petugas pada 7 Juli 2017 lalu.
Terkait kasus ini, Ammar telah didakwa Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(fid)