JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dalam lapas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026),
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima penyidik selaku saksi verbalisan.
Usai sidang, Jon Mathias selaku penasihat hukum Ammar Zoni mengatakan, proses penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dia mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.
“Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan sudah terbukti eksepsi kami terbukti. Karena saat pembuatan BAP, Ammar tidak didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Jon Mathias menegaskan, berdasarkan KUHAP Ammar Zoni wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP. "Tanpa didampingi kuasa hukum, proses pembuat BAP Ammar Zoni cacat demi hukum," katanya.