Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Difitnah Jadi Pekerja Alexis, Widuri Agesty Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |14:31 WIB
Difitnah Jadi Pekerja Alexis, Widuri Agesty Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Widuri Agesty (Foto: Instagram)
A
A
A

"Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1). Ancaman pidana penjara enam tahun," terang Krisna.

Sementara bagi Widuri Agesty, ia berharap agar polisi bisa segera menemukan pelaku penyebaran katalog tersebut. Mantan kekasih Jupiter Fortissimo itu juga menghimbau agar masyarakat tidak langsung mempercayai peredaran daftar nama yang disebut sebagai mantan pekerja Alexis.

(Baca Juga: Habiskan Waktu di Sela Sidang, Ammar Zoni Pilih Bercanda dengan Adik)

(Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih, Putri Patricia Juga Dapat Undangan Pernikahan Kahiyang dan Bobby Nasution)

"Kalau benar, seret saja orangnya ke hadapan saya. Apakah dia memang pernah lihat saya kerja di Alexis atau tidak," tandas Widuri.

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement