"Tentunya harapan kita Majelis Hakim untuk bisa direhabilitasi kembali seperti yang hasil assessment itu," tandas Ismail.
- Baca Juga: Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara
- Baca Juga: Ridho Rhoma Habiskan Waktu di Penjara dengan Tulis Novel
Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah dinyatakan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Penetapan itu dilakukan pasca Ridho menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dalam hasil tes urine-nya.
Ridho sendiri diwajibkan menjalani tes urine usai kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram ketika diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot pada Maret 2017 lalu.
(edh)