Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Ridho Rhoma Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Layak

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2017 |20:14 WIB
Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Ridho Rhoma Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Layak
Ridho Rhoma (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Ridho Rhoma mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. Tanggapan tersebut mereka sampaikan saat ditemui usai berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).

"Ya kita menilai tuntutan jaksa ini tidak layak. Dari saksi yang kita dengarkan tidak ada saksi-saksi yang memberatkan, dan mengetahui Ridho menggunakan sabu," ucap Ismail Ramli selaku kuasa hukum Ridho.

- Baca Juga: Ridho Rhoma Merasa Diuntungkan oleh Saksi JPU, Kok Bisa?

- Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ridho Rhoma

Melanjutkan keterangan Ismail, Achmad Cholidin yang juga kuasa hukum Ridho merasa tuntutan jaksa penuntut umum tidak adil. Achmad merasa, tuntutan jaksa bertentangan dengan hasil assessment terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sudah menetapkan proses rehabilitasi untuk Ridho.

"Rekomendasi itu tidak hanya untuk pada saat penyidikan, melainkan di penuntutan dan di pengadilan. Seharusnya kalau mau fair ya di rehabilitasi," kata Achmad Cholidin.

Seperti telah diberitakan, jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan terhadap Ridho Rhoma dalam sidang sore tadi. Ridho dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan jaksa penuntut umum diambil dari dakwaan subsidair yang dianggap sudah terpenuhi unsur pidananya dengan perbuatan Ridho. Sementara untuk dakwaan primer, jaksa menilai perbuatan Ridho tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 UU Narkotika yang dikenakan.

Sementara dari Ridho Rhoma, Ismail Ramli mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mempermasalahkan tuntutan yang diajukan jaksa. "Kita sudah memberitahukan bahwa ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," tuturnya.

Dengan dibacakannya tuntutan dalam sidang sore tadi, Ridho pun diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 5 September 2017 mendatang. Terkait kesempatan pembacaan pledoi yang didapat kliennya, Ismail Ramli berharap pernyataan Ridho dapat meringankan hukuman dan kembali seperti penetapan awal.

"Tentunya harapan kita Majelis Hakim untuk bisa direhabilitasi kembali seperti yang hasil assessment itu," tandas Ismail.

- Baca Juga: Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

- Baca Juga: Ridho Rhoma Habiskan Waktu di Penjara dengan Tulis Novel

Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah dinyatakan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Penetapan itu dilakukan pasca Ridho menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dalam hasil tes urine-nya.

Ridho sendiri diwajibkan menjalani tes urine usai kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram ketika diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot pada Maret 2017 lalu.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement