"Rekomendasi itu tidak hanya untuk pada saat penyidikan, melainkan di penuntutan dan di pengadilan. Seharusnya kalau mau fair ya di rehabilitasi," kata Achmad Cholidin.
Seperti telah diberitakan, jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan terhadap Ridho Rhoma dalam sidang sore tadi. Ridho dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan jaksa penuntut umum diambil dari dakwaan subsidair yang dianggap sudah terpenuhi unsur pidananya dengan perbuatan Ridho. Sementara untuk dakwaan primer, jaksa menilai perbuatan Ridho tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 UU Narkotika yang dikenakan.
Sementara dari Ridho Rhoma, Ismail Ramli mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mempermasalahkan tuntutan yang diajukan jaksa. "Kita sudah memberitahukan bahwa ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," tuturnya.
Dengan dibacakannya tuntutan dalam sidang sore tadi, Ridho pun diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 5 September 2017 mendatang. Terkait kesempatan pembacaan pledoi yang didapat kliennya, Ismail Ramli berharap pernyataan Ridho dapat meringankan hukuman dan kembali seperti penetapan awal.