JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan untuk Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ridho terbukti menggunakan narkoba..
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ridho Rhoma)
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Ridho Rhoma Siap Bongkar Kesaksiannya soal Narkoba)
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP," kata jaksa penuntut umum saat sidang berlangsung.