Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2017 |18:15 WIB
Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara
Ridho Rhoma (Foto: Marni/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan untuk Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ridho terbukti menggunakan narkoba..

(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ridho Rhoma)

(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Ridho Rhoma Siap Bongkar Kesaksiannya soal Narkoba)

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP," kata jaksa penuntut umum saat sidang berlangsung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement