"Terdakwa berterus terang selama memberikan keterangan," ucap jaksa.
Sementara untuk dakwaan primer, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan Ridho bersalah. Unsur-unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 112 tidak terpenuhi dengan perbuatan yang dilakukan Ridho.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba usai kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram. Buntut dari peristiwa tersebut, Ridho ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Salemba setelah sebelumnya sempat direhabilitasi di RSKO.
Usai tuntutan dibacakan, Ridho sendiri tetap menunjukkan mimik muka tenang. Ia bahkan langsung berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) di sidang yang akan datang.
(aln)