"Menjadi tanda tanya besar bahwa seseorang dinyatakan sebagai perantara tapi si pemesan tidak pernah di BAP dan ditangkap. Padahal saat itu juga siangnya pada saat Pretty dan kawan-kawannya ditangkap si pemesan ini telepon dan ketawa-ketawa 'Wah kalian ketangkap ya'. Sudah disampaikan oleh Pretty dan kawan-kawan ini ada orang yang memesan, tapi polisi tidak mau maksimal mengejar si pemesan," tambahnya.
Chris pun beralaskan kalau Pretty tak layak disebut sebagai pengedar karena barang bukti sabu, ekstasi dan happy five tersebut tidak ada ditangan kliennya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan urin menyatakan kalau wanita 39 tahun itu negatif.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Pretty Asmara Jadi Penyedia Narkoba di Kalangan Selebriti)
"Kalau seandainya Pretty ditangkap karena kepemilikan narkoba kami mungkin terima, artinya kalau seandainya barang bukti ada di Pretty. Barang bukti ini sudah dinyatakan ketujuh saksi wanita yang dikeluarkan bahwa barang bukti ini milik Alvin dan HS menyatakan barang bukti ini milik Alvin dan tidak ada di kantongnya Pretty," ungkap Chris.
"Dan Alvin sampai di room karaoke itu jam 6 sore, Semua belum pada datang, alvin sudha ada di room karaoke, itu bisa dilihat di CCTV. Pertanyaannya, Pada saat Pretty tidak memilki barang dan urine Pretty negatif, apakah dia bisa dikenakan sebagai tersangka dalam perkara perantara. Kalai dibilang perantara harus ada pemesannya. Pemesannya ini harus diperiksa dulu. Kalau pemesannya tidak diperiksa, Alvin ini tidak diperiksa," tambahnya.
"Bagaimana polisi tahu dia bisa perantara? Tapi kalau seandainya pemilik barang oke jelas, kalau ada pemilik barang, orangnya tertangkap tangan, barangnya ada di situ itu jelas pemilik barang, polisi bisa tangkap," ujarnya lagi.