Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2017 di kawasan Daan Mogot. Bersamaan dengan penangkapan Ridho, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram.
Usai tertangkap, Ridho Rhoma sempat diminta menjalani rehabilitasi di RSKO lantaran hasil tes urine-nya dinyatakan positif narkoba. Kendati demikian, Ridho akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat lantaran jaksa menilai sang pedangdut bersalah atas kepemilikan sabu tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memberikan kesempatan bagi pihak Ridho Rhoma dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Khusus untuk Ridho, pihaknya mendatangkan satu dokter Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) serta satu ahli narkoba dari BNNP Cirebon. (fid)
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Ridho Rhoma Digelar, Jaksa Hadirkan Dokter BNN)
(FHM)