JAKARTA - Ridho Rhoma sama sekali tidak membantah saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim seputar penggunaan sabu. Pengakuan itu dilakukan Ridho saat sidang lanjutan perkara narkoba yang menjeratnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (22/8/2017).
"Iya," jawab Ridho membenarkan pertanyaan Majelis Hakim.
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Ridho Rhoma Siap Bongkar Kesaksiannya soal Narkoba)
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga sempat menanyakan perihal total berat sabu yang dikonsumsi Ridho Rhoma sebelum tertangkap. Pertanyaan itu dilontarkan Majelis Hakim untuk menyelaraskan data yang didapat dari saksi Dr. Carlamia Lusikooy terkait kebiasaan Ridho dalam memakai sabu per hari.
Pada sidang pekan lalu, Dr. Carlamia menyebut Ridho Rhoma selalu mengkonsumsi sabu seberat 0,5 gram per hari selama satu minggu dengan rentang waktu penggunaan dua sampai tiga hari sekali. Sedangkan dalam sidang hari ini, Ridho mempertegas keterangan saksi lewat bantahan yang disampaikan.
(Baca Juga: Dokter RSKO Pastikan Ridho Rhoma Belum Masuk Kategori Pecandu Narkoba)
Seperti diketahui, Dr. Carlamia Lusikooy membeberkan kebiasaan Ridho Rhoma dalam mengkonsumsi narkoba. Menurut pemaparan Dr. Carlamia, Ridho sudah memakai narkoba jenis ekstasi dan sabu sejak 2015.
Terkait statusnya sebagai pemakai lama, Ridho Rhoma juga disinggung Majelis Hakim mengenai kebijakan polisi untuk memberikan layanan rehabilitasi secara cuma-cuma apabila sang pengguna datang melapor. Menjawab pertanyaan itu, Ridho mengaku memiliki dasar untuk tidak melakukan tindakan tersebut.
"Ada banyak pertimbangan untuk memilih berhenti sendiri," ucapnya.
(Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Ridho Rhoma Juga Akui Pakai Dumolid)
Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2017 di kawasan Daan Mogot. Bersamaan dengan penangkapan Ridho, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram.
Usai tertangkap, Ridho Rhoma sempat diminta menjalani rehabilitasi di RSKO lantaran hasil tes urine-nya dinyatakan positif narkoba. Kendati demikian, Ridho akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat lantaran jaksa menilai sang pedangdut bersalah atas kepemilikan sabu tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memberikan kesempatan bagi pihak Ridho Rhoma dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Khusus untuk Ridho, pihaknya mendatangkan satu dokter Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) serta satu ahli narkoba dari BNNP Cirebon. (fid)
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Ridho Rhoma Digelar, Jaksa Hadirkan Dokter BNN)
(FHM)