Terkait laporan Rani atas kliennya, Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara Oi mengatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam perkara tersebut. Pasalnya, Zakir menyebut Oi juga menjadi korban penipuan dari pihak ketiga yang diberi mandat untuk mengurus pengadaan barang yang dimaksud.
Terkait kesiapan Oi mengembalikan uang tersebut, Zakir menyebut kliennya sudah tiga kali melakukan pengembalian. Total, Oi sudah mentransfer uang sebesar Rp10 juta dari jumlah keseluruhan.
Zakir kembali menegaskan bahwa kliennya akan tetap melakukan proses pengembalian hingga lunas. Kendati demikian, hal tersebut tetap didasari pada sikap Rani selaku pelapor.
"Tergantung kesepakatan para pihak. Itu kan tidak bisa muncul dari kita sendiri. Kalau ada uang kita langsung balikin," ujar Zakir.
(aln)