JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) akhirnya mengeluarkan putusan terhadap laporan anak-anak Moerdiono terhadap Poppy Dharsono. BK DPD melihat Poppy tak terbukti bersalah dalam tuduhan yang dilakukan anak Moerdiono.
Anak-anak Moerdiono pernah melaporkan Poppy, karena pernikahannya dengan mendiang Moerdiono dianggap melanggar aturan sebagai anggota DPD. Namun, dalam Keputusan BK DPD RI No 8 Tahun 2012 tertanggal 12 Juli 2012, Poppy dinyatakan tidak menyalahi aturan dan kode etik karena telah menikah siri dengan Moerdiono.
"Saya merasa bersyukur, bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan dari Badan Kehormatan DPD RI ini akhirnya tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada saya sebagai anggota DPD serta kepada almarhum Pak Moer secara sah dan resmi tidak dapat dibuktikan, tidak berdasar dan subjektif," ujar Poppy saat dihubungi wartawan lewat telefon genggamnya, Jumat (20/7/2012).
Poppy sebenarnya enggan membuka kehidupan pribadinya bersama mantan pejabat era Soeharto itu. Namun, sejumlah laporan yang dialamatkan kepadanya, membuat desainer senior ini angkat suara.
"Saya sebenarnya tidak ingin membuka tentang pernikahan siri yang saya lakukan dengan Pak Moer pada tahun 1998 itu. Karena hal itu awalnya hanya sebagai konsumsi internal keluarga saya. Akan tetapi karena mereka telah menuduh saya hidup satu rumah tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama, akhirnya saya terpaksa mempublikasikan pernikahan siri tersebut untuk menjaga kehormatan saya dan almarhum Moerdiono," tandasnya.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri