Agustin mengatakan, “Kami sudah nyaris 4,5 tahun menunggu. Banyak korban yang hidupnya hancur karena masalah ini. Ada pula yang sampai terlilit utang dan sampai sekarang masih mencicil utang tersebut.”
“Utang itu dibawa mati loh. Jadi, kami mohon kembalikan uang para korban. Jangan ditunda-tunda lagi,” katanya menambahkan.
Di lain pihak, Odie Hudiyanto mengungkapkan, status Olivia Nathania yang kini telah bebas dari penjara tak lantas menghapus kewajiban perdata terhadap korban.
“Pidananya mungkin sudah selesai. Tapi kan masih ada perdata yang masih berjalan dan harus diselesaikan. Karena itu, pengembalian uang korban tetap wajib dilakukan Olivia Nathania,” ujar Odie.*
(SIS)