JAKARTA - Olivia Nathania telah bebas setelah 2,5 tahun menjalani hukuman terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Sayangnya, putri penyanyi Nia Daniaty ini belum membayar kerugian korban senilai Rp8,1 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Budiyanto.
“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Dikarenakan Olivia Nathania tak kunjung membayarkan ganti rugi, Odie pun sudah mengajukan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah diajukan eksekusi," tambah Odie Budiyanto.
Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena perempuan yang akrab disapa Oi itu malah mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.
"Tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," terang Odie.
Saat ini, perlawanan yang diajukan oleh Oi tengah masih dalam proses persidangan.
"Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," ungkap Odie.
Sekedar mengingatkan, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS bodong menyeret 225 sebagai korban.
Atas tindakannya itu, total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
BACA JUGA: