Jerinx disebut memberikan pernyataan bernada ancaman kepada Adam ketika menghubunginya via telepon. Tak terima, sang pegiat media sosial itu melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
(aln)