"Assesmen tetap kita ajukan. Nah yang kita perlukan adalah rekomendasinya. Nah, rekomendasi jadi bagian dalam perkaranya dan penilaian hakim dalam persidangan," kata Achmad Akbar.
Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Dia ditangkap bersama AJ, sang asisten.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan lintingan ganja sisa pakai. Terbukti mengonsumsi ganja, Roby ditetapkan sebagai tersangka.
Roby disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November 2015.
(nit)