Jaksa Tuntut Reza Artamevia 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 16:15 WIB
Reza Artamevia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU dalam sidang.

Oleh JPU, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU lagi.

Baca Juga:

Pengacara Sebut Reza Artamevia Salah Bergaul dengan Gatot Brajamusti

Jalani Rehabilitasi Narkoba, Begini Kondisi Terkini Reza Artamevia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya