Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 13:41 WIB
Jerinx (Foto: Instagram)
Share :

Tak hanya itu, JPU juga menilai bahwa Jerinx terbukti bersalah lantaran menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa benci serta permusuhan.

Ia bahkan dituntut bersalah dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasl 45 ayat 1 Undang-Undang Nomot 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Jerinx dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikutnya, yang jatuh pda 10 November 2020 mendatang.

 

"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," ucap Jerinx.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya