DENPASAR - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Selasa (3/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Bukan hanya dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx juga dituntut membayar denda sebanyak Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Menuntut Majeis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar Otong Hendra Rahayu, selaku JPU, di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020), dilansir dari iNews.
Baca Juga: Harapan Nora Alexandra Jelang Ulang Tahun Pertama Pernikahan