"Terima kasih. Cinta yang bisa mengalahkan borgol tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Jerinx hari ini menjalani sidang ketiga atas pencemaran nama baik. Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Juli 2020.
Jerinx diketahui menyebut institusi itu sebagai kacung WHO lewat pernyataannya di Instagram. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu pun ditahan oleh Polda Bali sejak 12 Agustus 2020.
(edh)