JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk trio terdakwa ujaran ikan asin. Dalam tuntutannya, JPU tidak memukul rata hukuman bagi ketiganya.
Untuk Pablo Benua, JPU menuntut hukuman penjara 2,5 tahun bagi yang bersangkutan.
Baca Juga:
Jaksa Belum Siap, Trio Ikan Asin Batal Dengar Tuntutan
Pihak Fairuz A Rafiq Pertanyakan Kebenaran Sakit Ibunda Pablo Benua
“Terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahanan,” ujar JPU Donny M. Sany dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Sementara Rey Utami dituntut lebih ringan oleh JPU. Mantan presenter olahraga tersebut dikenakan pidana 2 tahun penjara dalam tuntutan JPU.
“Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” kata JPU Donny.