JAKARTA - Vicky Prasetyo akhirnya buka suara terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan istri sirinya, Fangfang ke Mabes Polri terkait dugaan penelantaran anak. Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, Vicky menyinggung status perkawinannya dengan Fangfang
Menurut Agustinus, laporan tersebut tergolong lemah mengingat pernikahan antara Vicky dan Fangfang hanya dilakukan secara agama atau siri. Hal itu membuat kedudukan hukum keduanya tidak tercatat secara konstitusi di negara.
“Seperti diketahui, perkawinan siri kan hanya diakui oleh agama, tidak secara konstitusi negara,” ujar Agustinus saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 16 Agustus 2026.
Dengan begitu, akan ada hambatan secara hukum bagi Fangfang menuntut hak-haknya, terutama dalam hal ekonomi dan perlindungan hukum bagi istri.
“Karena ketika tidak diakui konstitusi, maka tidak ada yang namanya akta. Hak-hak dia itu pasti akan terhambat; hak perlindungan hukum, hak menuntut nafkah, harta gana-gini, bahkan waris pun itu tidak akan dapat,” imbuhnya.
Meski demikian, Agustinus Nahak menegaskan, urusan anak menjadi hal yang berbeda. Vicky Prasetyo disebut tetap akan mengakui anak yang dilahirkan Fangfang sebagai darah dagingnya dan siap bertanggung jawab.
Hanya saja Agustinus menyayangkan keputusan Fangfang yang membawa masalah rumah tangganya ke jalur hukum ketimbang menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan Vicky Prasetyo.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri