Sedangkan Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat dalam tuntutan JPU. Berbeda dari dua terdakwa lain, suami Barbie Kumalasari dituntut 3,5 tahun hukuman penjara.
“Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan,” tutur JPU Donny.
Baca Juga:
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
Terakhir, JPU Donny juga mengenakan denda bagi ketiga terdakwa trio ujaran ikan asin. Dimana dalam hal ini, ketiganya dikenakan denda serupa yakni Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan bila tidak dibayar.
(aln)