Pemerkosaan itu bukanlah kasus hukum pertama Chris Brown. Pada 2009, dia didakwa atas penyerangan fisik terhadap Rihanna yang kala itu masih berstatus kekasihnya. Namun Brown dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar USD2.000 atau setara dengan Rp28,34 juta. (USD=Rp14.170)
Pada 2013, Chris Brown dan pengawalnya ditangkap polisi atas dugaan perkelahian di sebuah hotel di Washington, Amerika Serikat. Namun kasus itu dianggap pelanggaran ringan yang membuat Brown dibebaskan tanpa perlu jaminan.
Baca juga: Fancafe Resmi Kang Daniel Diikuti 100.000 Member Hanya dalam 39 Jam
Masih di tahun 2013, Brown dikeluarkan dari panti rehabilitasi setelah memecahkan kaca jendela mobil ibunya dalam sesi pertemuan keluarga. Dia kemudian dikenai pelanggaran masa percobaan pada Maret 2014 dan dijebloskan ke penjara.
Pada Mei 2014, saat dia masih menjalani hukuman penjara dia dinyatakan bersalah atas kasus perkelahian di Washington. Chris Brown dibebaskan pada Juni 2014 dan langsung menjalani hukuman pelayanan publik dan satu hari penjara dengan denda USD150 (Rp2,12 juta) untuk kasus perkelahian tersebut.*
(SIS)