Advertisement
Advertisement

Tok, Pelaku Fitnah Terhadap Park Si Hoo Divonis 10 Bulan Penjara!

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2026 |20:30 WIB
Tok, Pelaku Fitnah Terhadap Park Si Hoo Divonis 10 Bulan Penjara!
Tok, Pelaku Fitnah Park Si Hoo Divonis 10 Bulan Penjara! (Foto: Whoopactory)
A
A
A

SEOUL - Park Si Hoo bisa bernapas lega. Pada 22 Oktober 2026, Pengadilan Distrik Seoul Timur memvonis bersalah warganet berinisial ‘A’ yang menuduh sang aktor sebagai ‘dalang’ di balik kehancuran rumah tangganya.

Mengutip YTN, hakim menyatakan ‘A’ bersalah dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara padanya atas kasus pencemaran nama baik (Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi) dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Kasus tersebut bermula dari unggahan ‘A’ di media sosial, pada Agustus 2025. Dia menyebut, Park Si Hoo menjadi mak comblang yang memperkenalkan perempuan lain kepada mantan suaminya.

Park Si Hoo (SBS)
Tok, Pelaku Fitnah Park Si Hoo Divonis 10 Bulan Penjara! (Foto: SBS)

Untuk memperkuat pernyataannya, ‘A’ mengunggah bukti chat yang memperlihatkan percakapan antara Park Si Hoo dan mantan suaminya. Unggahan itu kemudian viral dan membuat sang aktor dihujat netizen.

Park Si Hoo tak tinggal diam dengan tuduhan tersebut. Pada 7 Agustus 2026, Whoopactory membantah tuduhan tersebut dan memastikan artisnya mengambil langkah hukum, pidana dan perdata.

Kemudian pada November 2025, kuasa hukum Park Si Hoo mengungkapkan, ‘A’ membuat bukti chat palsu menggunakan ponsel sang mantan suami, lalu mengunggahnya di media sosial.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement