JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat Betrand Peto memasuki babak baru setelah penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, pada 27 Oktober 2026.
Lantas akankah putra Ruben Onsu itu akan segera menyandang status tersangka? Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai, peluang tersebut bisa saja terjadi. Kenaikan status perkara, menurutnya, mengindikasikan polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Bukti-bukti tersebut mencakup hasil visum, jejak komunikasi digital, hingga hasil pemeriksaan psikologis dan forensik. “Ujung penyidikan adalah menyasar status tersangka terhadap pelaku. Kita tinggal tunggu prosesnya,” katanya di Blok M, Jakarta Selatan, pada 4 November 2026.
Deolipa menegaskan, perkara dugaan kekerasan seksual tidak memiliki celah hukum untuk diselesaikan lewat mekanisme damai atau restorative justice (RJ). Peluang penghentian perkara (SP3) pun dinilai minim dilakukan secara sepihak oleh kepolisian.
"Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Saya lihat, perkara ini akan naik sidang," ungkap Deolipa menambahkan.
Di lain pihak, Timothy Ezra selaku kuasa hukum Betrand Peto mengatakan, kliennya cukup tenang menghadapi perkembangan kasusnya. Dia memandang proses penyidikan sebagai titik terang untuk menguji fakta hukum secara objektif.
Timothy menilai, status perkara yang naik ke tahap penyidikan sebagai hal lumrah dalam sebuah proses penegakan hukum. “Menurut saya, tidak ada yang istimewa dari kenaikan status perkara. Intinya, kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka kasusnya harus dihentikan,” tuturnya.