JAKARTA - Polsek Pancoran Jakarta Selatan resmi menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau, sejak 2 November 2026. Meski begitu, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka.
Kapolsek Pancoran, Suminto mengungkapkan, ada alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, kasus tersebut termasuk dalam Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
“Perlu diketahui, Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Alasan ini yang tak memungkinkan kami melakukan penahanan,” ujar Suminto kepada awak media, pada 4 November 2026.
Suminto menegaskan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Hatta Rahman telah diputuskan melalui proses gelar perkara pada awal pekan ini. Hatta juga telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status barunya tersebut.
"Berkaitan dengan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 tentang penganiayaan ringan. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan setelah terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Terkait proses hukum ke depan, Suminto menyatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU). Pihaknya kini menunggu proses penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas siap digelontorkan ke kejaksaan kalau semua sudah clear. Selanjutnya, kami akan memanggil kembali pelapor dan tersangka, beserta beberapa saksi terkait,” ungkap Suminto.