JAKARTA - Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, mengungkap fakta mengejutkan terkait pendapatan royaltinya. Meskipun telah menciptakan banyak lagu populer, Piyu mengaku hanya menerima royalti sebesar Rp300 ribu per tahun dari karya-karyanya.
Dalam sebuah kesempatan, Piyu menyampaikan bahwa jumlah royalti yang diterimanya dari performing right atau hak penampilan lagu di konser sangat minim.
"Karena saya Ketua AKSI, agak sedikit lebih besar, Rp346 ribu," ujarnya sambil berkelakar.
Dalam satu kesempatan, Piyu juga pernah menjelaskan bahwa royalti yang diterimanya berasal dari pemutaran lagu di acara musik. Bahkan, untuk satu tahun penuh, ia hanya mendapatkan sekitar Rp125 ribu.
"Semua kru dibayar, mulai dari baju hingga rider. Tapi yang tidak ada bayarannya adalah pencipta lagu. Royalti saya dalam setahun itu hanya Rp125.782, yang dibayar dua kali dalam setahun," jelasnya.
Menurut Piyu, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan besar di industri musik Indonesia, khususnya antara pencipta lagu dan penyanyi profesional. Ia mencontohkan kasus Ari Bias yang memperjuangkan royalti dari lagu Bilang Saja yang dibawakan oleh Agnez Mo tanpa izin di beberapa konser.
"Pencipta lagunya tidak dapat apa-apa. Dalam beberapa tahun, Ari Bias tidak dapat apa-apa dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya untuk konser," ungkap Piyu.
Sebagai Ketua AKSI, Piyu bersama rekan-rekannya berupaya memperjuangkan hak para pencipta lagu dengan mengusulkan penerapan sistem direct license. Sistem ini memungkinkan komposer mengelola dan menagih royalti mereka secara langsung tanpa perantara.
"Karena ada kesenjangan yang luar biasa antara para pencipta lagu seperti Mas Ari Bias ini, dan pencipta lagu lainnya seperti Denny Casmala, pencipta lagu Reza Artamevia. Memang masalah ini terjadi karena ada sesuatu yang tidak baik-baik saja di industri musik Indonesia, terutama di tata kelola royalti performing right," jelas Piyu.