JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono alias Piyu, menyebut pihaknya mendukung putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal gugatan hak royalti dari Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Monica.
Diketahui, Agnez divonis membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini mengakhiri sengketa hukum yang bermula sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.
"AKSI sangat setuju dengan putusan pengadilan dan meminta segala pihak untuk mendukung. Sejak awal ada masalah ini kami sudah dengan sangat keras menyuarakan soal hak eksklusif," kata Piyu dalam konferensi persnya AKSI di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
"Kami selaku musisi yang mengetahui ini ingin mengawasi perihal putusan dari perkara tersebut," tambahnya.
Menurut Piyu, banyak pihak yang belum memahami inti permasalahan dalam gugatan Ari tersebut. Sehingga, hubungan pencipta lagu dan penyanyi seakan merenggang setelah adanya kasus ini.
"Selama ini ada perbedaan pola pikir dan penafsiran, masing-masing merasa benar sehingga tidak ada titik temu sehingga menimbulkan kisruh yang berkepanjangan," tutur Piyu.
Piyu berharap, putusan Pengadilan terhadap kasus Ari Bias bisa menjadi titik terang bagi seluruh pencipta lagu di Indonesia.