JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyambangi Kementerian Hukum guna membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap masih keliru. Pertemuan itu dilandasi dari sejumlah kasus royalti di Indonesia, salah satunya konflik Ari Bias dan Agnez Mo.
AKSI yang diwakili Piyu Padi Reborn, Anji Manji, Badai, dan Denny Chasmala kemudian bertemu dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Piyu selaku Ketua AKSI bersyukur, keluhan mereka selaku pencipta lagu didengarkan pemerintah.
“Tadi Pak Menteri cukup merespons positif kedatangan kami. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk segera melakukan perubahan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025).
Saat ini, proses revisi Undang-Undang Hak Cipta masih bergulir. Dia berharap, draf revisi regulasi tersebut bisa segera dirilis sehingga AKSI bisa memberikan masukan yang membantu meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu Tanah Air.
Piyu menilai, masalah royalti di Indonesia sebenarnya terbilang sepele. Apalagi, Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada 2014, sudah memberikan perlindungan hukum yang sangat jelas bagi pencipta lagu.