BOGOR - Tengku Dewi Putri tidak ingin mempermasalahkan soal harta gana-gini dalam gugatan cerainya terhadap Andrew Andika, yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor. Dewi ingin berpisah secara damai tanpa harus memperdebatkan soal harta.
Salah satu alasan Dewi tidak menuntut harta adalah adanya perjanjian pranikah antara dirinya dan Andrew, yang sudah disepakati sejak mereka menikah. Perjanjian ini juga dipengaruhi oleh status Andrew sebagai Warga Negara Asing (WNA).
“Kami memang punya surat perjanjian pranikah sejak awal. Karena Andrew WNA, kalau saya ingin beli aset atau lainnya, harus ada dokumen yang membuktikan pisah harta,” ungkap Tengku Dewi usai menghadiri sidang mediasi di PA Cibinong pada Rabu (13/11/2024).
Dengan adanya perjanjian tersebut, Dewi merasa tidak perlu memperdebatkan harta gana-gini. “Jadi, tidak ada masalah soal itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewi sempat mempertimbangkan untuk menjual atau menyewakan rumah yang mereka beli bersama karena ia berencana pindah ke Bali. Namun, ia mengurungkan niat tersebut karena merasa perlu waktu untuk memastikan betah tinggal di sana dalam jangka panjang.
“Aku mau coba liburan yang longstay dulu aja. Mulai hal baru di sana butuh persiapan, termasuk soal sekolah anak, jadi jangan buru-buru ambil keputusan,” jelas Dewi.