JAKARTA - Vadel Badjideh dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan pencabulan hingga hamil dan memaksa melakukan aborsi anaknya Lolly yang masih di bawah umur.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh FAB terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Ade menjelaskan, terlapor telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Aborsi dilakukan FAB diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
"Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Lolly. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.