Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim Polri Usai Dianggap Bikin Gaduh

Selvianus , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |18:05 WIB
Film <i>Vina: Sebelum 7 Hari</i> Diadukan ke Bareskrim Polri Usai Dianggap Bikin Gaduh
Film 'Vina Sebelum 7 Hari' diadukan ke Bareskrim Polri (Foto: Instagram/filmvina)
A
A
A

"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Mualim.

"Kami anggap sudah ada delik disini ada delik pidana di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 telah dibuka kembali oleh Polda Jabar. Bahkan, polisi pun telah menetapkan Pegy Setiawan alias Robby alias Perong sebagai tersangka sejak Selasa, 21 Mei 2024.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement