"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Mualim.
"Kami anggap sudah ada delik disini ada delik pidana di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 telah dibuka kembali oleh Polda Jabar. Bahkan, polisi pun telah menetapkan Pegy Setiawan alias Robby alias Perong sebagai tersangka sejak Selasa, 21 Mei 2024.
(van)