Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Terus Buru Pemasok Narkoba untuk Rio Reifan

Selvianus , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |03:30 WIB
Polisi Terus Buru Pemasok Narkoba untuk Rio Reifan
Polisi buru pemasok narkoba untuk Rio Reifan (Foto: Instagram/rioreifan)
A
A
A

"Ini berawal dari info masyarakat di mana dapat seorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat," papar Syahduddi.

"Kemudian reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara Jaktim, diamankan laki-laki atas nama RR," tambahnya.

Atas penangkapan tersebut, Rio Reifan disangkakan kasus pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," tutur Syahduddi.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement