Sayangnya, Oi belum membayarkan total kerugian tersebut kepada para korban. Padahal jelas majelis hakim Pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Oi untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
"Tidak ada (pembayaran). Sudah diajukan eksekusi, tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan, sudah tiga bulan lalu. Sekarang masih proses sidang," kata Odie Hudiyanto kuasa hukum korban saat dihubungi awak media.
(aln)