Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |07:01 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong
Olivia Nathania bebas dari kasus CPNS bodong (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam putusannya tergugat Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar serta Nia Daniaty dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp.8,1 miliar.

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,"jelas hakim ketua.

"Dan menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah,"tutupnya.

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement