Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Polisi soal Penangkapan Saipul Jamil

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |18:20 WIB
Kata Polisi soal Penangkapan Saipul Jamil
Saipul Jamil kembali ditangkap polisi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil sempat berurusan dengan hukum, ia dilaporkan atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kemudian menjalani masa tahanan selama beberapa tahun dan Saipul resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement