JAKARTA - Gugatan perceraian Lulu Tobing dibatalkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Meski demikian, pihak PA Jakarta Pusat mengatakan jika Lulu Tobing dan Bani Mulia tidak tinggal serumah.
Perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia dihentikan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, lantaran tak sesuai dengan domisili.
Untuk memperkuat, pihak Pengadilan pun memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan diajukan oleh Lulu per tanggal 14 Desember lalu.
Meski dihentikan, Lulu Tobing dan Bani Mulia rupanya tak seatap lagi pasca keduanya memutuskan untuk berpisah. Setelah setahun lamanya membina bahtera rumah tangga.