JAKARTA - Lulu Tobing terpaksa harus gigit jari untuk kesekian kalinya. Niatan untuk berpisah dari Bani Mulia sang suami pun kembali dibatalkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pembatalan gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing di Pengadilan Agama Jakarta Pusat diberhentikan karena pihak pengadilan telah memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan Lulu Tobing per tanggal 14 Desember lalu.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, pembatalan itu diambil dari dilihat terkait tempat tinggal Lulu Tobing.