Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |12:24 WIB
Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp8,1 Miliar
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania wajib bayar ganti rugi Rp8,1 Miliar (Foto: ist)
A
A
A

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus penipuan CPNS bodong.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement